Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Pelayanan Pendaftaran Penduduk, meliputi : 1. Penerbitan Kartu Keluarga (KK); 2. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Pelaporan Pendaftaran Perpindahan Penduduk dan Pelaporan Pindah Datang Penduduk; 4. Pendaftaran Pindah Datang Orang Asing dalam Wilayah NKRI; 5. Pendaftaran WNI Pindah keluar antar Kota/Kab/Provinsi; 6. Pendaftaran Penduduk Pindah ke Luar Negeri; 7. Pendaftaran Penduduk Rentan (Orang Terlantar) 8. Pendaftaran Pindah ke Luar Negeri (SKPLN) untuk Orang Asing; 9. Pendaftaran Orang Asing Datang dari Luar Negeri : a. Orang Asing Ijin Tinggal Terbatas; b. Orang Asing Tinggal Tetap; 10. Pendaftaran Penduduk Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas Berubah Status menjadi Ijin Tinggal Tetap; 11. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia : a. Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan bagi WNI; b. Pencatatan Perubahan Peristiwa penting; c. Pencatatan Perubahan status Kewarganegaraan dan Orang Asing menjadi WNI.
Pelayanan Pencatatan Sipil, meliputi : 1. Pencatatan Kelahiran; 2. Pencatatan Kematian 3. Pencatatan Perkawinan; 4. Pencatatan Perceraian; 5. Pencatatan Pengakuan Anak; 6. Pencatatan Pengesahan Anak; 7. Pencatatan Pengangkatan Anak.
Selengkapnya informasi dapat dilihat di http://dispendukcapil.malangkota.go.id/