Pengaduan On-Line dipergunakan untuk menyampaikan informasi yang bersifat pengaduan tentang pelayanan yang menjadi wewenang Pemerintah Kota Malang. Tidak diperkenankan mengirimkan pengaduan yang berupa fitnah, hasutan, penghinaan, pelecehan, pornografi, narkoba, pendapat yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan), iklan (advertising) dan bernuansa politik apapun bentuknya secara On-Line. Pergunakan bahasa yang sopan dan berkaidah.
Untuk menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Kota Malang. Anda harus mengisi formulir pengaduan online. Anda diwajibkan mengisi formulir pengaduan dengan jelas dan benar. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberi kemudahan kami menindaklanjuti pengaduan Anda.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang akan memfasilitasi setiap pengaduan yang masuk di pengaduan on-line bila;
- Menyebutkan lokasi yang diadukan secara lengkap (ada nama kelurahan, kecamatan, jalan, atau kawasan)
- Menyebutkan waktu kejadian yang diadukan (atau perkiraan terjadinya peristiwa yang diadukan)
- Isi pengaduan (substansi) terkait dengan pelaksanaan pelayanan yang menjadi wewenang Pemerintah Kota Malang. Jika memungkinkan, dapat disebutkan instansi/pihak yang terkait/berwenang dalam hal-hal yang diadukan.
- Disertai dengan bukti-bukti pendukung terhadap permasalahan yang diadukan untuk menghindari terjadinya fitnah.
Asslamuaikum saya nur huda anak kost mahasiswa ingin mengadukan beberapa hal terkait rt 10 dan wakil rt yang berada dikelurahan Pandanwangi, rt 10 rw 3 terkait tidak mau memberikan saya surat keterangan domisili karna alasan saya bukan warga kota malang terkait halntersebut. Saya merasa pelayanan di kelurahan ini kok gak mau melayani hal tersebut mohon di beri kemudahan untuk kami