Layanan Pencatatan Sipil terdiri dari : 1. Akta Kelahiran 2. Akta Kematian 3. Akta Perkawinan 4. Penerbitan Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil 5. Tanda Bukti Pelaporan Kelahiran Luar Negeri Formulir Layanan Pencatatan Sipil dapat diunduh disini
Persyaratan pengajuan Layanan Pencatatan Sipil : Sumber : http://dispendukcapil.malangkota.go.id/?page_id=1368