Layanan Pencatatan Sipil  terdiri dari :
1.  Akta Kelahiran
2.  Akta Kematian
3.  Akta Perkawinan
4.  Penerbitan Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil
5.  Tanda Bukti Pelaporan Kelahiran Luar Negeri

Formulir Layanan Pencatatan Sipil dapat diunduh disini
Persyaratan pengajuan Layanan Pencatatan Sipil :
Akte

Akte Kelahiran  Akte Kematian

Sumber : http://dispendukcapil.malangkota.go.id/?page_id=1368